Product

Ada 3 Jenis kendaraan/Mobil yang dapat kami biayai, baik itu baru maupun bekas:

Kendaraan Umum: 
Yang masuk kategori ini adalah kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, seperti: angkutan kota/angkudes, mikrolet, dan kendaraan sejenis (baru dan bekas).

Kendaraan Komersial:
Yang masuk kategori ini adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang ataupun barang seperti: minibus, pick up & truk (baru dan bekas).

Kendaraan Pribadi:
Seperti: sedan, minibus dan kendaraan sejenis (baru dan bekas).



PERSYARATAN KREDIT
Umum
1.Fotocopy KTP / Passport + KITAS
2.Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
Perorangan
1.Fotocopy Kartu Keluarga
2.Slip Gaji
3.Kwintansi Pembayaran PLN / PAM / Telepon
4.Surat Izin Praktek bagi Pengacara, Dokter, Akuntan, dll
5.Surat Nikah (Bila BG atau BPKB atas nama istri/suami)
Perusahaan
1.Akte Pendirian & Perubahan / Tambahan Berita Negara RI
2.SK Menteri Kehakiman
3.SIUP / TDUP
4.Surat Keterangan Domisili / SITU
5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6.Surat Persetujuan dari Komisaris / Pemegang Saham dan Fotocopy KTP-nya